Hati-hati Masker Medis Palsu
Belakangan ini, tersiar kabar masker medis palsu marak beredar di tengah masyarakat. Hal ini tentu mengkhawatirkan, karena masker sendiri adalah salah satu cara paling ampuh mencegah penularan Covid-19.
Lantas, bagaimana cara mengetahui masker medis itu palsu? Salah satu cara paling mudah adalah dengan mengecek izin edar di Kemenkes. Begini cara ceknya:
Cara cek izin edar
Untuk mengecek nomor izin edar masker, masyarakat dapat mengakses laman infoalkes.kemkes.go.id. Berikut langkah mengecek masker medis yang memiliki izin edar Kemenkes:
- Kunjungi laman laman infoalkes.kemkes.go.id
- Klik ikon pencarian di sebelah kanan
- Pilih kategori pencarian (nomor izin edar, nama produk, pendaftar, tipe dan produsen)
- Masukkan kata kunci (misal, nama dari produk masker).
- klik cari.
Jika masker medis telah terdaftar dan memiliki izin edar dari Kemenkes, maka produk tersebut akan masuk dalam daftar.
Nanti akan muncul informasi detail dari produk yang berizin edar tersebut, seperti nama perusahaan, alamat, nama produk, jenis produk, nomor izin edar, tanggal terbit, tanggal expired, sampai jenis izin.
Ciri masker berizin edar
Arianti menuturkan, beredarnya masker palsu ini perlu diwaspadai karena dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Jika produk masker sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes, maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu kemanan dan manfaat.
Misalnya, telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), serta Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.
"Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen," jelas dia.
Pengawasan masker palsu Selain memberikan izin edar masker, Kemenkes juga terus melakukan pengawasan di peredaran terhadap produk-produk yang sudah memiliki izin edar.
Untuk menindaklanjuti kabar adanya masker yang beredar ilegal, Kemenkes telah melakukan kerjasama dengan aparat hukum.
Jika menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, masyarakat diimbau untuk melaporkan ke Kemenkes.
Ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu melalui jalur e-watch alkes dan akses Hallo Kemenkes di 1500567.
Post a Comment